2 Januari 2024 |
Dilihat : 3056 Kali
Bertempat di Embassy Room Hotel Savoy Homann – Bandung pada Sabtu, 12 September 2009 telah dilakukan penandatanganan Petunjuk Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Kepala POLRI, Jaksa Agung RI dan Kepala BPKP. Penandatanganan tersebut adalah merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI dan BPKP tentang Kerjasama Dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yang berindikasi TPK termasuk Dana Non Budgeter yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala BPKP pada tanggal 28 September 2007 di Istana Wakil Presiden. Petunjuk Pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus DR. Marwan Effendi, SH.; Kepala Bareskrim POLRI Komjen. Pol. Drs. Susno Duadji, M.Si dan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Suradji, Ak,MM, dengan difasilitasi oleh Sekretaris Wakil Presiden (Deputi Seswapres Bidang Dukungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Drs. Achmad Sanusi, MSPA).