DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
2. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-038/AJA/09/2011 tanggal 23 September 2011 tentang Pengelolaan Perpustakaan Hukum dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : per- 038/a/ja/09/2011 tanggal 23 September 2011 tentang Pengelolaan Perpustakaan Hukum dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam Lampiran I disebutkan bahwa :
JDIH Di Lingkungan Kejaksaan RI
1. Pusat Jaringan Nasional : Pusat Dokumentasi Hukum-Badan Pembiaan Hukum Nasional-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
2. Anggota Jaringan Nasional/Pusat Jaringan Instansi : Biro Hukum atau Unit Kerja yang menangani kegiatan dokumentasi hukum pada masing-masing instansi/lembaga.
3. Anggota Jaringan Nasional/Pusat Jaringan Daerah : Biro Hukum Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I.
4. Anggota Jaringan Nasional/Pusat Jaringan Instansi Kejaksaan Ri : Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI. cq. Bagian perpustakaan dan Dokumentasi Hukum.
5. Anggota Jaringan Instansi Kejaksaan Ri :
- Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinan;
- Bagian Tata Usaha Jaksa Agung Muda;
- Bagian Tata Usaha Badan Diklat Kejaksaan RI;
- Bagian Tata Usaha Pusat-Pusat;
- Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi;
- Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri;
- Urusan Pembinaan Cabang Kejaksaan Negeri;
- Perwakilan Kejaksaan RI di Luar Negeri.
6. Anggota Jaringan Daerah Kejaksaan Ri :
- Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi;
- Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri;
- Urusan Pembinaan Cabang Kejaksaan Negeri.