DASAR HUKUM

 

1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;

2. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-038/AJA/09/2011 tanggal 23 September 2011 tentang Pengelolaan Perpustakaan Hukum dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.


Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : per- 038/a/ja/09/2011 tanggal 23 September 2011 tentang Pengelolaan Perpustakaan Hukum dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam Lampiran I disebutkan bahwa :

 

JDIH Di Lingkungan Kejaksaan RI

 

1. Pusat Jaringan Nasional : Pusat Dokumentasi Hukum-Badan Pembiaan Hukum Nasional-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

2. Anggota Jaringan Nasional/Pusat Jaringan Instansi : Biro Hukum atau Unit Kerja yang menangani kegiatan dokumentasi hukum pada masing-masing instansi/lembaga.

3. Anggota Jaringan Nasional/Pusat Jaringan Daerah : Biro Hukum Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I.

4. Anggota Jaringan Nasional/Pusat Jaringan Instansi Kejaksaan Ri : Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI. cq. Bagian perpustakaan dan Dokumentasi Hukum.

5. Anggota Jaringan Instansi Kejaksaan Ri :

- Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinan;

- Bagian Tata Usaha Jaksa Agung Muda;

- Bagian Tata Usaha Badan Diklat Kejaksaan RI;

- Bagian Tata Usaha Pusat-Pusat;

- Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi;

- Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri;

- Urusan Pembinaan Cabang Kejaksaan Negeri;

- Perwakilan Kejaksaan RI di Luar Negeri.

 

6. Anggota Jaringan Daerah Kejaksaan Ri :

- Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi;

- Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri;

- Urusan Pembinaan Cabang Kejaksaan Negeri.