Spesifikasi Deskripsi
Judul PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN HUKUM DAN DOKUMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan PER-038/A/JA/09/2011 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Diundangkan 23 Sep 2011
Tanggal Penetapan 23 Sep 2011
Subjek KEJAKSAAN - PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
Sumber -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran 34 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
2011
PERJA NOMOR PER-038/A/JA/09/2011 (PER), -, 34 HLM
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN HUKUM DAN DOKUMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:

ABSTRAK PERATURAN PERATURAN JAKSA AGUNG – PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN 2011 PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-038/A/JA/09/2011 TANGGAL 23 SEPTEMBER 2011 PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN HUKUM DAN DOKUMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perpustakaan hukum dan dokumentasi hukum peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung dan mewujudkan salah satu sarana penunjang tugas-tugas kedinasan dan keberadaannya diperlukan satuan kerja untuk mengelolaa bahan Pustaka hukum dan dokumen peraturan perundang-undangan secara efektif dan efisien oleh sebab itu ditetapkannya suatu Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia. -Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. -Dalam Peraturan Jaksa Agung ini diatur: Perpustakaan hukum dan dokumentasi peraturan perundang-undangan di lingkungan kejaksaan disebut perpustakaan khusus adalah satuan kerja yang menangani koleksi bahan Pustaka yang disimpan menurut tata susunan tertentu dalam sebuah ruangan atau bagian sebuah gedung yang di Kelola menurut metode tertentu untuk digunakan oleh pemakai secara berkesinambungan bagi tugas-tugas kedinasan, informasi dan ilmu pengetahuan, keberadaannya tersebar di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang terdiri dari Perpustakaan Pusat yang membawahi perpustakaan pada Jaksa Agung Muda, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri. CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. -Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 23 September 2011

CATATAN
:
-