Spesifikasi Deskripsi
Judul PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Pedoman Hukum
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 4 TAHUN 2024 (PHL)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis PHL
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 3 Sep 2024
Tanggal Penetapan 3 Sep 2024
Subjek KEJAKSAAN - KINERJA
Sumber -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum REFERENSI
Lampiran 21 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - KINERJA
2024
PHL NOMOR 4 TAHUN 2024 (PHL), -, 21 HLM
PEDOMAN HUKUM TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:
  • Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan dengan peran sentral di bidang penegakan hukum dan penuntutan yang memiliki komitmen penuh untuk menyukseskan pembangunan nasional. Untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum berjalan secara bersih, berdaya guna, dan akuntabel, diperlukan sistem pertanggungjawaban yang tepat dan terukur. Oleh karena itu, Kejaksaan menetapkan Pedoman Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai pengganti pedoman sebelumnya guna menyesuaikan metode kerja dengan teknologi informasi agar lebih responsif terhadap tantangan zaman. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan SAKIP di seluruh lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan tujuan menyelaraskan serta menyinergikan sistem pertanggungjawaban melalui pemanfaatan metode berbasis teknologi.
  • Dasar Hukum Pedoman ini adalah:
    UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021; Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2024; Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP; Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024; Peraturan Menpan-RB Nomor 53 Tahun 2014; Perja Nomor PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja Nomor 3 Tahun 2024; Peraturan Menpan-RB Nomor 88 Tahun 2021 ; serta Peraturan Menpan-RB Nomor 89 Tahun 2021.
  • Dalam Pedoman ini diatur:
    Pedoman ini mengatur rangkaian sistematis akuntabilitas yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi, hingga mekanisme penghargaan dan pembinaan. Perencanaan kinerja dilakukan melalui penyusunan rencana strategis lima tahunan, rencana kerja tahunan, dan perjanjian kinerja yang ditindaklanjuti dengan rencana aksi triwulanan. Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala dengan membandingkan realisasi terhadap target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja, di mana hasilnya menjadi dasar penilaian kinerja dan pengalokasian anggaran tahun berikutnya. Seluruh pengelolaan data dan pelaporan kinerja, baik di tingkat pusat maupun satuan kerja daerah, didorong untuk memanfaatkan aplikasi berbasis elektronik yang dikelola oleh Biro Perencanaan. Laporan kinerja tahunan Kejaksaan selanjutnya direviu oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk memastikan keandalan informasi sebelum disampaikan kepada Presiden dan Menteri PAN-RB.
CATATAN
:
  • Pedoman Kejaksaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Pedoman Kejaksaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 September 2024.