Spesifikasi Deskripsi
Judul PETA PROSES BISNIS KEJAKSAAN RI
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Keputusan Jaksa Agung
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 1172 TAHUN 2025 (KEP)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis KEPJA
Tanggal Penetapan 24 Des 2025
Subjek KEJAKSAAN - PETA BISNIS
Sumber JAKSA AGUNG
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran 120 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - PETA BISNIS
2025
KEPJA NOMOR 1172 TAHUN 2025 (KEP), JAKSA AGUNG, 120 HLM
KEPUTUSAN JAKSA AGUNG TENTANG PETA PROSES BISNIS KEJAKSAAN RI
ABSTRAK
:
  • Peta proses bisnis di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan gambaran pelaksanaan tugas dan fungsi dari institusi Kejaksaan Republik Indonesia yang mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan dan/atau kebijakan internal, serta perintah direktif Presiden. Dengan adanya peta proses bisnis akan dapat berdampak pada pola hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja sehingga diharapkan dapat mampu mendukung visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kejaksaan Republik Indonesia, serta mendukung system perencanaan nasional. Setelah mengalami perkembangan organisasi telah ditetapkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025-2029, serta hasil evaluasi terhadap peta proses bisnis Kejaksaan Republik Indonesia, maka perlu dilakukan penyesuaian Peta Proses Bisnis Kejaksaan Republik Indonesia. Dan menetapkan Keputusan Jaksa Agung tentang Peta Proses Bisnis Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Dasar Hukum Keputusan ini adalah: 
  • UU No. 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 No. 67, TLN RI No. 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 No. 298, TLN RI Tahun 2021 No. 6755), Perpres No. 38 Tahun 2010 sebagaimana teah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 No. 28), Perja No. PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 No. 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja No. 3 Tahun 2024 (BN RI Tahun 2023 No. 448), Permenpan RB No. 19 Tahun 2028 (BN RI Tahun 2018 No. 411), Perja No. 4 Tahun 2025 (BN RI Tahun 2025 No. 779).
  • Dalam Keputusan ini diatur:
  • Peta Bisnis Proses merupaka diagram proses bisnis level strategis Kejaksaan Republik Indonesia yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia untuk meghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Dalam Peta Proses Bisnis Kejaksaan terdiri atas Peta Proses  (yang memuat seluruh kegiatan yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia), peta sub proses (penjabaran lebih rinci dari proses inti yang tergambar dalam setiap proses yang tergambarkan pada Peta Proses Bisnis Kejaksaan Republik Indonesia), peta lintas fungsi (merupakan peta untuk mengganbarkan rangkaian kerja lintas unit/fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu proses kerja).Semua Peta Proses Bisnis menggambarkan rencana strategis Kejaksaan Republik Indonesia secara keseluruhan yang saling berkaitan. Pihak-pihak yang terlibat dalam setiap proses meliputi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya sering dilakukan koordinasi. Peta Proses Bisnis Kejaksaan digunakan sebagai dasar pembentukan struktur organisasi dan tata kerja, pembentukan sistem informasi berbasis elektronik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dan pembentukan proses bisnis operasional atau standar operasional prosedur.
CATATAN
:
  • Keputusan Jaksa Agung ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
  • Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Jaksa Agung No. 257 Tahun 2024 tentang Peta Proses Bisnis Kejaksaan Republik Indonesia disebut dan dinyatakan tidak berlaku.