Spesifikasi Deskripsi
Judul PELAKSANAAN HASIL RAPAT KERJA NASIONAL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Hukum Instruksi Jaksa Agung
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 1 TAHUN 2025
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Insja
Tanggal Penetapan 16 Jan 2025
Subjek KEJAKSAAN - RAKERNAS
Sumber -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum REFERENSI
Lampiran 17 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - RAKERNAS
2025
INSJA NOMOR 1 TAHUN 2025, , 17 HLM
INSTRUKSI JAKSA AGUNG TENTANG PELAKSANAAN HASIL RAPAT KERJA NASIONAL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025
ABSTRAK
:
  • Dalam rangka melaksanakan hasil rapat rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 agar dapat direalisasikan secara efektif, efisien, dan terukur dengan ini menginstruksikan kepada seluruh perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 untuk mewujudkan penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan penegakan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara, kesiapan menerima pengalihan pengelolaan Rumah Penyempurnaan Benda Sitaan Negara, memberikan kontribusi dan berperan aktif dalam menyongsong pelaksanaan UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP beserta KUHAP serta melaporkan secara berjenjang pelaksanaan rekomendasi dari hasil Rapat Kerja Nasinal Tahun 2025 oleh karena itu perlunya tindak lanjut dari Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.
  • Dasar Hukum Instruksi ini adalah:
  • UU No 16 Tahun 2004 , UU No. 1 Tahun 2023 Perpres No. 38 Tahun 2010, Perja No. PER-006/A/JA/07/2017.
  • Dalam Instruksi ini diatur:
  • Instruksi Jaksa Agung No. 1 Tahun 2025 (atau Pedoman/Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2025) mengatur pedoman penanganan perkara, pengadaan barang/jasa rahasia, hingga kebijakan strategis Kejaksaan RI untuk tahun 2025, meliputi peningkatan efektivitas penyelesaian kasus korupsi, TPPU, dan HAM berat, penerapan Keadilan Restoratif, hingga transformasi SDM dan tata kelola, serta persiapan penerapan KUHP baru. Disamping itu diatur juga mengenai penguatan internal dan sumber daya manusia, sebagai pedoman khusu untuk pengadaan yang bersifat rahasia di Lingkungan Kejaksaan, dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan, sesuai dengan APBN, dan juga merupakan pencegahan korupsi internal serta mewujudkan asta cita dalam pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi.
CATATAN
:
  • Instruksi Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan
  • Instruksi Jaksa Agung ini dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2025.