Spesifikasi Deskripsi
Judul ROADMAP PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT ADHYAKSA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2045
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Keputusan Jaksa Agung
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 1185 TAHUN 2025 (KEP)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis KEPJA
Tanggal Penetapan 31 Des 2025
Subjek KEJAKSAAN - RUMAH SAKIT - ROADMAP
Sumber JAKSA AGUNG
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran 57 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - RUMAH SAKIT - ROADMAP
2025
KEPJA NOMOR 1185 TAHUN 2025 (KEP), JAKSA AGUNG, 57 HLM
KEPUTUSAN JAKSA AGUNG TENTANG ROADMAP PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT ADHYAKSA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2045
ABSTRAK
:
  • Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang memeliki tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Kejaksaan memiliki agenda penting dalam rangka mendukung arah pembangunan sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dengan visi misi agenda pembangunan RPJPN 2025-200045 dengan agenda Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia. Oleh karena itu dengan dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung Jaksa dalam proses penanganan perkara pidana bahwa Kejaksaan bertugas melaksanakan penetapan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan demikian pembentukan Pusat Kesehatan Yustisial dan pembangunan sarana pendukung tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yustisial, tetapi juga untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secra efektif dan berkeadilan.
  • Dasar Hukum Peraturan ini Adalah:
  • UU No. 16 tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 No. 67, TLN RI No. 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2023 No. 105, TLN RI No. 6887), PP No. 28 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 No. 135, TLN RI No. 6952), Perpres No. 38 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 No. 28), Perja No. PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 No. 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja No. 3 Tahun 2024 (BN RI Tahun 2024 No. 448), PermenKes No. 3 Tahun 2020 (BN RI Tahun 2020 No. 21).
  • Dalam Keputusan ini diatur:
  • Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial perlu menetapkan peta jana (roadmap) sebagai arah kebijakan dan petunjuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Rumah Sakit Adhyaksa untuk waktu 20 (dua) puluh tahun ke depan yaitu Pembangunan Tahun 2025-2045 yang mana fungsi Roadmap Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Adyaksa Tahun 2025-2045 berfungsi sebagai dokumen acuan yang memuat latar belakang, tujuan, manfaat, dan dasar hukum, kondisi eksisting penyelenggaraan kesehatan yustisial, urgensi pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa, data dan analisi, roadmap pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa, dan sumber pendanaan dan anggaran
CATATAN
:
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025.