Spesifikasi Deskripsi
Judul RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2029
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 4 TAHUN 2025 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis PERJA
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 9 Okt 2025
Tanggal Penetapan 6 Okt 2025
Subjek KEJAKSAAN - RENCANA STRATEGIS
Sumber BN RI TAHUN 2025 NOMOR 779
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran 185 HLM.
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - RENCANA STRATEGIS
2025
PERJA NOMOR 4 TAHUN 2025 (PER), BN RI TAHUN 2025 NOMOR 779, 185 HLM.
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2029
ABSTRAK
:
  • Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan penting yang berfungsi sebagai penjabaran operasional dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) jangka waktu lima tahunan. Renstra disusun oleh setiap kementerian/lembaga dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menjabarkan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Sistem perencanaan ini mengintegrasikan pendekatan teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up) untuk memastikan kesinambungan pembangunan. Renstra berfokus pada pendekatan berbasis kinerja (Performance-based Budgeting) dan anggaran berbasis program (Money Follows Program), di mana setiap program prioritas didukung oleh indikator sasaran yang terukur untuk mencapai sasaran pembangunan daerah/nasional. Proses penyusunan Renstra senantiasa dievaluasi melalui mekanisme sinkronisasi perencanaan dan penganggaran (seperti Musrenbang) untuk menjamin efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah dalam mencapai target pembangunan, termasuk tujuan ekonomi, sosial, dan infrastruktur. Untuk melaksanakan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.
  • Dasar Hukum dari Peraturan ini adalah:
  • UU No. 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 No. 67, TLN RI No. 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 No. 298, TLN RI No. 6755), UU No. 25 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 No. 104, TLN RI No. 4421) UU No. 59 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 No. 194, TLN RI No. 6987) PP No. 40 Tahun 2006 (LN RI Tahun 2006 No. 97, TLN RI No. 4664, Perpres No. 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 No. 28), Perpres No. 12 Tahun 2025 (LN RI Tahun 2025 No. 19), Perpres No. 80 Tahun 2025 (LN RI Tahun 2025 No. 114), Perja No. PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja No. 3 Tahun 2024 (BN RI Tahun 2024 No. 448).
  • Dalam Peraturan ini diatur:
  • Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Kejaksaan merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029. Renstra Kejaksaan memuat tentang visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja dan kerangka pendanaan. Renstra Kejaksaan termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kejaksaan.
CATATAN
:
  • Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • ada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020–2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 517), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.