Spesifikasi Deskripsi
Judul POLA PENEMPATAN, MUTASI, DAN PROMOSI JAKSA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Pedoman Hukum
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 10 TAHUN 2025
Tahun Terbit
Singkatan Jenis PEDOMAN
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 13 Nov 2025
Tanggal Penetapan 13 Nov 2025
Subjek KEJAKSAAN-PENEMPATAN-MUTASI-PROMOSI
Sumber JAKSA AGUNG
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN-PENEMPATAN-MUTASI-PROMOSI
2025
PEDOMAN NOMOR 10 TAHUN 2025, JAKSA AGUNG,
PEDOMAN HUKUM TENTANG POLA PENEMPATAN, MUTASI, DAN PROMOSI JAKSA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:
  • Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, memiliki peran strategis dalam mewujudkan system peradilan pidana yang efektif, profesional, modern, dan berintegritas. Satuan Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia menuntut adanya tata kelola sumber daya manusia yang tepat, terutama dalam hal penempatan, mutasi, dan promosi pegawai yang berbasis pada kebutuhan organisasi guna  menghadapi tantangan, antara lain ketimpangan distribusi pegawai antarwilayah, keterbatasan personil di daerah terpencil, serta belum optimalnya sistem promosi berbasis kompetensi dan kinerja oleh karena itu Kejaksaan Republik Indonesia perlu memperkuat manajemen sumber daya manusia yang tercantum dalam rincian indikasi prioritas Pembangunan hukum dan aparatur negara sebagaimana arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 perlu diatur mekanisme pelaksanaannya untuk memastikan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam sistem penegakan hukum dengan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Mutasi Lokal dan Promosi di Wilayah Kejaksaan Tinggi.
  • Dasar Hukum Pedoman ini adalah:
  • UU No. 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 No. 67, TLN RI No. 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 No. 698, TLN RI No. 6755), UU No. 20 Tahun 2023 (LN RI Tahun 2023 No. 141, TLN RI No. 6897), PP No. 11 Tahun 2017 (LN RI Tahun 2017 No. 63, TLN RI No. 6037), Perpres No. 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres  No. 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 No. 28), Perja No. PER-006 /A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 No. 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perjak No. 3 Tahun 2024 (BN RI Tahun 2024 No. 448), Perja No. 11 Tahun 2019 (BN RI Tahun 2019 No. 1573), Perja No. 1 Tahun 2020 (BN RI Tahun 2020 No. 113) sebagaimana telah diubah dengan Perja No. 3 Tahun 2025 (BN RI Tahun 2025 No. 553).
  • Dalam Pedoman ini diatur:
  • Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Pegawai Kejaksaan disebut Pegawai adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat oleh Jaksa Agung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, Mutasi lokal dan Promosi dapat dilakukan terhadap Jaksa dan/atau Pegawai selain pejabat fungsional Jaksa kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang dan sesuai dengan pelaksanaan anggaran Kejaksaan Agung.
CATATAN
:
  • Pedoman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  • Pedoman ini ditetapkan pada tanggal 10 November 2025