Spesifikasi Deskripsi
Judul ZONA SATUAN KERJA UNTUK PENEMPATAN, MUTASI, DAN PROMOSI JAKSA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Keputusan Jaksa Agung
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 1040 TAHUN 2025 (KEP)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis KEPJA
Tanggal Penetapan 13 Nov 2025
Subjek KEJAKSAAN - PENEMPATAN - MUTASI
Sumber JAKSA AGUNG
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran 29 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - PENEMPATAN - MUTASI
2025
KEPJA NOMOR 1040 TAHUN 2025 (KEP), JAKSA AGUNG, 29 HLM
KEPUTUSAN JAKSA AGUNG TENTANG ZONA SATUAN KERJA UNTUK PENEMPATAN, MUTASI, DAN PROMOSI JAKSA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:
  • Pedoman Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pola Penempatan, Mutasi, dan Promosi Jaksa di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu adanya klarifikasi zona satuan kerja guna menciptakan pola karier pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang proporsional dan seimbang sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, prestasi, dan pengalaman yang dimiliki oleh karena itu Keputusan Jaksa Agung tentang Zona Satuan Kerja diperlukan untuk Penempatan, Mutasi, dan Promosi Jaksa di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Dasar Hukum Keputusan ini Adalah:
  • UU No. 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 No. 67, TLN RI No. 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 No. 298, TLN RI No. 6755), UU No. 20 Tahun 2023 (LN RI Tahun 2023 No. 141, TLN RI No. 6897), Perpres No. 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 No. 28), Perjak No. PER-006/A/JA/ 07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja No. 3 Tahun 2024 (BN RI Tahun 2024 No 448), Pedoman Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2025.
  • Dalam Keputusan ini diatur :
  • Zona satuan kerja merupakan acuan dalam melakukan penempatan, mutasi, dan promosi jaksa yang berdasarkan zona sehingga pola karier dapat lebih merata dan terstruktur dan dilakukan berdasarkan Variabel, bobot, cara perhitungan, serta penentuan rentang skor zona.
CATATAN
:
  • Keputusan  ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Keputusan  ini ditetapkan pada tanggal 13 November 2025.