Spesifikasi Deskripsi
Judul INDIKATOR KINERJA UTAMA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2029
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Keputusan Jaksa Agung
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 1184 tahun 2025 (KEP)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis KEPJA
Tanggal Penetapan 31 Des 2025
Subjek KEJAKSAAN - INDIKATOR KINERJA
Sumber JAKSA AGUNG
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran 341 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - INDIKATOR KINERJA
2025
KEPJA NOMOR 1184 tahun 2025 (KEP), JAKSA AGUNG, 341 HLM
KEPUTUSAN JAKSA AGUNG TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2029
ABSTRAK
:
  • Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Tahun 2025-2029, perlu ditetapkan Indikator Kinerja Utama sebagai dasar Pengukuran capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2025-2029 yang digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, dan evaluasi capaian kinerja. Demi terselenggaranya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Dasar Hukum Keputusan ini Adalah:
  • UU No. 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 No. 67, TLN RI No. 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 No. 298, TLN RI No. 0755), UU No. 25 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 No. 104, TLN RI No. 4421), UU No. 59 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2006 No. 97, TLN RI No. 4664), Perpres No. 38 Tahun 2010 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 No. 28), Perpres No. 12 Tahun 28), Perpres No. 12 Tahun 2025 (LN RI Tahun 2025 No. 19), Perpres No. 80 Tahun 2025 (LN RI Tahun 2025 No. 114), Perja No. PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Perja No. 3 Tahun 2024 (BN RI Tahun 2024 No. 448), Permen PAN RB No. 89 Tahun 2021 (BN RI Tahun 2021 No. 1570), Perja No. 4 Tahun 2025 (BN RI Tahun 2025 No. 779).
  • Dalam Keputusan ini diatur:
  • Dalam Indikator Kinerja Utama ini digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja, dan evaluasi capaian kinerja dan sebagai Pedoman tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
CATATAN
:
  • Keputusan  ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

  • Keputusan  ini dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2025.