Spesifikasi Deskripsi
Judul PEMBENTUKAN TIM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PADA JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN TAHUN 2025
Tipe Dokumen Peraturan Kejaksaan
Jenis Dokumen Hukum Surat Edaran / Surat JAM dan Badan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan KEP-X-1106/C/Cs.1/12/2025
Tahun Terbit
Singkatan Jenis KEP JAMBIN
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 29 Des 2025
Tanggal Penetapan 29 Des 2025
Subjek KEJAKSAAN - ZONA INTEGRITAS
Sumber JAMBIN
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran 9 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - ZONA INTEGRITAS
2025
KEP JAMBIN NOMOR KEP-X-1106/C/Cs.1/12/2025 , JAMBIN, 9 HLM
SURAT EDARAN / SURAT JAM DAN BADAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PADA JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN TAHUN 2025
ABSTRAK
:
  • Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang-bidang lainnya. Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi yang dimulai sejak tahun 2008 perlu dilanjutkan dan ditingkatkan. Oleh karena itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Tahun 2025.
  • Dasar Hukum Keputusan ini adalah:
  • UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, UU Nomor 17 Tahun 2007, Perpres Nomor 81 Tahun 2010, Perpres Nomor 54 Tahun 2018, Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2024, Inpres Nomor 5 Tahun 2004, Permen PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2011, Permen PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2023, Permen PAN dan RB Nomor 5 Tahun 2024, Pedoman Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2021, Perja Nomor PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perjak Nomor 3 Tahun 2024, Permen PAN dan RB Nomor 9 Tahun 2023, SE Men PAN dan RB Nomor 4 Tahun 2023, Kepmen PAN dan RB Nomor 387 Tahun 2023, Kepja Nomor 36 Tahun 2025.
  • Dalam Keputusan ini diatur:
  • Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan memberikan arahan bagi terselenggaranya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Jaksa Agung Muda Pembinaan. Menyiapkan rencana aksi dan jadwal kegiatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Jaksa Agung Muda Pembinaan. Selain itu mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Jaksa Agung Muda Pembinaan. Kemudian melaporkan penyelenggaraan  Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada Penanggung jawab Umum, melakukan monitoring pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan serta menghimpun notulensi rapat dan menerima dokumen terkait dengan kegiatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari masing-masing Penanggung jawab Area. Kemudian menghimpun serta membuat laporan penyelenggaraan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari masing-masing. Penanggung jawab Area yang ditujukan kepada Ketua Penyelenggara. Menyiapkan semua Aspek Pemenuhan dan Aspek Reform dalam pengukuran Area Penataan Tatalaksana pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
CATATAN
:
  • Keputusan  ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Keputusan  ini dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2025.