Spesifikasi Deskripsi
Judul ROADMAP PEMBANGUNAN MES KEJAKSAAN RI TAHUN 2025-2045
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Keputusan Jaksa Agung
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 1119 tahun 2025 (KEP)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis KEPJA
Tanggal Penetapan 4 Des 2025
Subjek KEJAKSAAN - MES KEJAKSAAN
Sumber JAKSA AGUNG
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran 66 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - MES KEJAKSAAN
2025
KEPJA NOMOR 1119 tahun 2025 (KEP), JAKSA AGUNG, 66 HLM
KEPUTUSAN JAKSA AGUNG TENTANG ROADMAP PEMBANGUNAN MES KEJAKSAAN RI TAHUN 2025-2045
ABSTRAK
:

Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 perlu dilakukan penguatan kelembagaan melaui peningkatan kesejahteraan pegawai Kejaksaan yang salah satunya melalui pengembangan dan jumlah mes aparatur Kejaksaan. Untuk memenuhi kebutuhan  sarana dan prasarana mes aparatur Kejaksaan yang terencana, efektif, efisiensi, serta terukur diperlukan peta jalan (roadmap) sebagai arah kebijakan dan petunjuk pemenuhan kebutuhan saran dan prasarana mes pegawai dalam rentang waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan oleh karena itu perlu menetapkan Keputusan Jaksa Agung tentang Roadmap Pembangunan Mes Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025-2045.

 

Dasar Hukum Keputusan ini Adalah:

 

UU No. 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 No. 67 TLN RI No. 4401) sebagaimana telah UU No. 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 No. 298, TLN RI No. 6755), PP No. 40 Tahun 1994 (LN RI Tahun 1994 No. 69, TLN RI No. 3573) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005 (LN RI Tahun 2005 No. 64, TLN RI No. 4515), PP No. 27 Tahun 2014 (LN RI tahun 2014 No. 92, TLN RI No. 5533 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 (LN RI Tahun 6523), Perpres No. 11 Tahun 2008, Perpres No. 38 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 No. 28), Permen PU No. 22/PRT/M/2008 sebagaimana telah diubah dengan Permen PU No. 17/PRT/M/2018 (BN RI Tahun 2018 No. 802), Permenkeu No. 138/PMK.06/2010 (BN RI Tahun 2010 No. 368), Perja No. PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 No. 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja No. 3 Tahun 2024 (BN RI Tahun 2024 No. 448).

 

Dalam Keputusan ini diatur:

 

Roadmap Pembangunan Mess Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025-2045 berfungsi sebagai dokumen acuan yang memuat latar belakang, tujuan, manfaat, dan dasar hukum, capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2014-2024, urgensi pembangunan mes Jaksa dan pegawai Kejaksaan, data, analisis, dan kebutuhan, roadmap pembangunan mes dan anggaran serta sumber pendanaan. Selain daripada itu untuk mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi Lembaga Kejaksaan sebagai Advokat General yang mana telah disusun kebijakan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kejaksaan Tahun 2025-2045 yang ditetapkan melauli Perja No. 4 Tahun 2025.

CATATAN
:

Keputusan Jaksa Agung ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2025.