Spesifikasi Deskripsi
Judul SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA SATUAN TUGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Keputusan Jaksa Agung
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan KEP-1/PKH-RAH.1/02/2025
Tahun Terbit
Singkatan Jenis KEPJA
Tanggal Penetapan 7 Feb 2025
Subjek KEJAKSAAN-SATGAS PKH
Sumber JAMPIDSUS
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PIDANA KHUSUS
Lampiran 18 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN-SATGAS PKH
2025
KEPJA NOMOR KEP-1/PKH-RAH.1/02/2025, JAMPIDSUS, 18 HLM
KEPUTUSAN JAKSA AGUNG TENTANG SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA SATUAN TUGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN
ABSTRAK
:
  • Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, dipandang perlu menugaskan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia mengisi keanggotaan Kelompok Kerja pada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Maka dibentuk personel Kelompok Kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satuan
  • Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor: KEP-01/PKH-LAK/02/2025 tentang Susunan Keanggotaan Kelompok Kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sehingga perlu dilakukan penggantian dengan Keputusan Jaksa Agung tentang Susunan Keanggotaan Kelompok Kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
  • Dasar Hukum Keputusan ini adalah:
  • UU No. 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 No. 67, TLN RI No. 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 No 298, TLN RI No. 6755), Perpres No. 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 No. 28), Perpres No. 5 Tahun 2025 (LN RI Tahun 2025 No. 8) Perja No. PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 No. 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja No. 3 Tahun 2024 (BN RI Tahun 2024 No 448. Kepja RI No 58 Tahun 2025.
  • Dalam Keputusan ini diatur:
  • Penugasan para Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk menduduki jabatan sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Kelompok Kerja pada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang nama dan susunannya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Para Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia diberikan honorarium sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas penertiban kawasan hutan agar senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan kegiatan penertiban kawasan hutan Kelompok kerja melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah, melalui Ketua Pelaksana secara berkala setiap bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN
:
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 07 Februari 2025