Spesifikasi Deskripsi
Judul PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI SERTA PENANGANAN BENDA SITAAN, BARANG BUKTI, DAN BARANG RAMPASAN
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Pedoman Hukum
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 8 TAHUN 2025 (PEDOMAN)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis PEDOMAN
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 8 Okt 2025
Tanggal Penetapan 8 Okt 2025
Subjek KEJAKSAAN - ASET
Sumber -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum REFERENSI
Lampiran 2 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - ASET
2025
PEDOMAN NOMOR 8 TAHUN 2025 (PEDOMAN), , 2 HLM
PEDOMAN HUKUM TENTANG PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI SERTA PENANGANAN BENDA SITAAN, BARANG BUKTI, DAN BARANG RAMPASAN
ABSTRAK
:
  • Kejaksaan Republik Indonesia sebagai instansi pendukung dalam Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) memiliki mandat spesifik untuk melakukan penguatan penegakan hukum, pengawasan, dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan serta tata niaga merkuri ilegal. Pelaksanaan tugas ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 guna melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari sifat merkuri yang toksik serta persisten. Selain mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dan aksesi keanggotaan OECD, Kejaksaan bertanggung jawab atas penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan berupa merkuri dalam proses peradilan. Mengingat merkuri memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat dimonetisasi atau dikelola seperti barang rampasan negara pada umumnya, diperlukan kualifikasi hukum baru dan mata rantai pengelolaan yang tidak terputus (chain of custody) dalam penyelesaiannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Pedoman tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri serta Penanganan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Berupa Merkuri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Dasar Pedoman ini adalah:
    UU Nomor 8 Tahun 1981 (LN RI Tahun 1981 Nomor 76, TLN RI Nomor 3209), UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755), UU Nomor 11 Tahun 2017 (LN RI Tahun 2017 Nomor 209, TLN RI Nomor 6125), PP Nomor 47 Tahun 2005 (LN RI Tahun 2005 Nomor 60), PP Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 Nomor 28), PP Nomor 21 Tahun 2019 (LN RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN RI Nomor 5059), Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 (BN RI Tahun 2024 Nomor 488), Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022.
  • Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Jaksa dan Penuntut Umum dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan berupa merkuri, dengan tujuan mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam perlindungan kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan hidup. Materi pokok dalam pedoman ini mengatur mengenai prinsip-prinsip penanganan yang meliputi kelestarian, kehati-hatian (precautionary principle), dan pencemar membayar (polluter pays principle). Ruang lingkupnya mencakup strategi pengurangan dan penghapusan merkuri melalui pembatasan peredaran serta pelarangan produksi, mekanisme penanganan fisik merkuri sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengedepankan mata rantai pengelolaan tidak terputus (chain of custody), serta prosedur teknis dalam proses peradilan termasuk pada perkara koneksitas. Selain itu, pedoman ini mengatur tentang pemantauan dan evaluasi berkala setiap enam bulan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, serta penyediaan sarana dan prasarana fasilitas pengolahan guna memastikan penyelesaian barang rampasan merkuri dilakukan secara profesional, aman, dan akuntabel.
CATATAN
:
  • Pedoman Kejaksaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Pedoman Kejaksaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2025.