Spesifikasi Deskripsi
Judul PEMULIHAN ASET DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Pedoman Hukum
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 7 TAHUN 2025 (PHL)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis PHL
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 25 Agu 2025
Tanggal Penetapan 25 Agu 2025
Subjek KEJAKSAAN - PPA
Sumber -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum REFERENSI
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - PPA
2025
PHL NOMOR 7 TAHUN 2025 (PHL), ,
PEDOMAN HUKUM TENTANG PEMULIHAN ASET DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:
  • Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga sentral dalam sistem penegakan hukum pidana yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengoordinasikan penyidikan, melakukan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta mengelola seluruh barang bukti untuk kepentingan pembuktian, pemulihan aset, maupun eksekusi. Penegakan hukum pidana pada hakikatnya bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian finansial korban, kerugian keuangan negara, serta penyelesaian aset lainnya sesuai dengan wewenang Kejaksaan. Sebagai perwujudan peran tersebut, dilakukan transformasi Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset guna melaksanakan sistem pemulihan aset terpadu (integrated asset recovery system) secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Badan Pemulihan Aset memiliki tugas dan wewenang dalam penelusuran, perampasan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset perolehan tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. Guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut berjalan secara profesional dan akuntabel, perlu menetapkan Pedoman Jaksa Agung tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Dasar Pedoman ini adalah:
    UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755), PP Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 Nomor 28), Peraturan Jaksa Agung Nomor PER 006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 (BN RI Tahun 2024 Nomor 448).
  • Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyelenggarakan pemulihan aset secara terpadu melalui integrated asset recovery system, dengan tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Kejaksaan serta menciptakan tertib administrasi yang akuntabel dan profesional. Materi pokok dalam pedoman ini mengatur secara komprehensif mengenai asas pelaksanaan, prosedur penelusuran aset, mekanisme perampasan aset (baik melalui jalur pidana, perdata, maupun tanpa pemidanaan), serta manajemen pengelolaan aset yang berlandaskan prinsip mata rantai pengelolaan tidak terputus (Chain of Custody). Ruang lingkupnya mencakup klasifikasi aset, penaksiran dan penilaian, pengamanan serta pemeliharaan benda sitaan dan barang rampasan, pola koordinasi antarbidang, kerja sama internasional, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan publik, hingga penggunaan sistem informasi berbasis data elektronik Asset Recovery Secured-data System (ARSSYS) guna menjamin penyelesaian aset yang transparan dan efektif.
CATATAN
:
  • Pedoman Kejaksaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Pedoman Kejaksaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2025.