Spesifikasi Deskripsi
Judul PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Pedoman Hukum
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 5 TAHUN 2025 (PHL)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis PHL
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 31 Jul 2025
Tanggal Penetapan 31 Jul 2025
Subjek KEJAKSAAN - KINERJA
Sumber -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran 52 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - KINERJA
2025
PHL NOMOR 5 TAHUN 2025 (PHL), , 52 HLM
PEDOMAN HUKUM TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:
  • Pengelolaan kinerja pegawai dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran pimpinan, serta penguatan kolaborasi antarpihak yang berorientasi pada pengembangan kinerja dan pemenuhan ekspektasi pimpinan melalui dialog kinerja yang intens. Pengelolaan ini ditujukan bagi seluruh pegawai Kejaksaan, baik Jaksa yang ditugaskan di dalam maupun di luar instansi Kejaksaan, pegawai non-jaksa, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mengingat karakteristik Kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi layanan pemerintahan dan penegakan hukum, diperlukan pengelolaan kinerja yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, hingga tindak lanjut hasil evaluasi berupa penghargaan dan sanksi. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan kinerja yang adil, efektif, efisien, dan akuntabel, perlu menetapkan Pedoman tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia sebagai panduan bagi pimpinan satuan kerja dan pegawai.
  • Dasar Pedoman ini adalah:
    UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755), UU Nomor 20 Tahun 2023 (LN RI Tahun 2023 Nomor 141, TLN RI Nomor 6897), PP Nomor 11 Tahun 2017 (LN RI Tahun 2017 Nomor 63, TLN RI Nomor 6037), PP Nomor 49 Tahun 2018 (LN RI Tahun 2018 Nomor 224, TLN RI Nomor 6264), PP Nomor 30 Tahun 2019 (LN RI Tahun 2019 Nomor 77, TLN RI Nomor 6340), PP Nomor 94 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 202, TLN RI 6718), Peraturan MEN PANRB Nomor 6 Tahun 2022 (BN RI Tahun 2022 Nomor 155), dan Peraturan MEN PANRB Nomor 7 Tahun 2022 (BN RI Tahun 2022 Nomor 181).
  • Pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan bagi seluruh pegawai Kejaksaan dalam menyusun dan melaksanakan penilaian kinerja, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai tata cara penilaian serta memotivasi pegawai dalam meningkatkan kinerja demi pencapaian sasaran organisasi. Materi pokok dalam pedoman ini mengatur mengenai komponen pengelolaan kinerja yang meliputi perencanaan (penetapan Sasaran Kinerja Pegawai dan ekspektasi), pelaksanaan, pemantauan, pembinaan melalui umpan balik berkelanjutan, hingga evaluasi dan tindak lanjut berupa penghargaan atau sanksi. Pengelolaan kinerja dalam pedoman ini dilaksanakan berdasarkan prinsip pengembangan kompetensi, pemenuhan ekspektasi pimpinan melalui dialog kinerja yang intens, serta penyelarasan kinerja individu dengan kinerja organisasi. Secara khusus, pedoman ini mengakomodasi karakteristik Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan layanan pemerintahan, termasuk pengaturan bagi Jaksa yang memiliki kekhususan tugas dan jabatan rangkap, guna memastikan seluruh hasil kerja dan perilaku kerja yang berlandaskan nilai dasar Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK, terdokumentasi secara adil, efektif, dan akuntabel melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.
CATATAN
:
  • Pedoman Kejaksaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Pedoman Kejaksaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2025.