Spesifikasi Deskripsi
Judul PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 3 TAHUN 2025 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 29 Jul 2025
Tanggal Penetapan 25 Jul 2025
Subjek KEJAKSAAN - PNS - KENAIKAN PANGKAT
Sumber BN RI TAHUN 2025 NOMOR 553: 3 hlm.
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran 17 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - PNS - KENAIKAN PANGKAT
2025
PERJA NOMOR 3 TAHUN 2025 (PER), BN RI TAHUN 2025 NOMOR 553: 3 hlm., 17 HLM
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:
  • bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan untuk pembinaan karier atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil serta sebagai pendorong bagi para pegawai untuk terus meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia belum mengatur mengenai penambahan periodesasi kenaikan pangkat dan syarat kenaikan pangkat pilihan sesuai kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah. Perubahan dari peraturan tersebut untuk   menyempurnakan dan menetapkan pedoman terbaru mengenai kenaikan pangkat PNS di lingkungan Kejaksaan.  Peraturan ini secara spesifik mengubah isi Lampiran I dari Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

 Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

  • UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755), Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 Nomor 28), Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 (BN RI Tahun 2024 Nomor 448), Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 (BN RI Tahun 2020 Nomor 113), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023  (BN RI Tahun 2023 Nomor 54), Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 (BN RI Tahun 2023 Nomor 494), Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 (BN RI Tahun 2023 Nomor 563).

 Dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini diatur:

  • Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2025 adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini secara spesifik mengatur perubahan terhadap pedoman kenaikan pangkat PNS di lingkungan Kejaksaan yang telah ada sebelumnya di dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020. Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaaan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil serta sebagai pendorong dalam rangka pembinaan karier bagi para Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya sehingga kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat pada orangnya setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman (sistem, masa kenaikan pangkat dan susunan pangkat, pejabat yang berwenang dan atasan langsung, pejabat pengusul dan tata cara pengajuan usul kenaikan pangkat, dan d. kelengkapan administrasi kenaikan pangkat) dalam kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian terkait dengan waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia serta menetapkan perubahan pada aturan yang sudah ada terkait kenaikan pangkat PNS di lingkungan Kejaksaan.
CATATAN
:
  • Perturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  • Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025  dan diundangkan pada tanggal 29 Juli 2025