Spesifikasi Deskripsi
Judul PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN RI
Tipe Dokumen Peraturan Kejaksaan
Jenis Dokumen Hukum Surat Edaran / Surat JAM dan Badan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan SE-01/C/Chk/01/2025
Tahun Terbit
Singkatan Jenis SE JAMBIN
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 9 Jan 2025
Tanggal Penetapan 9 Jan 2025
Subjek KEJAKSAAN - KEUANGAN
Sumber -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - KEUANGAN
2025
SE JAMBIN NOMOR SE-01/C/Chk/01/2025, ,
SURAT EDARAN / SURAT JAM DAN BADAN TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN RI
ABSTRAK
:
  • Pelaksanaan anggaran dan pendapatan negara secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tertib administrasi maka perlu menetapkan Surat Edaran tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuan dari Surat Edaran ini untuk mengoptimalkan, mengefektifkan, dan mengefisienkan proses penyerapan anggaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan tetep mengedepankan tertib administrasi transparan, dan akuntabel serta meliputi data dukung pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan terkait belanja barang di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Dasar Hukum Surat Edaran ini Adalah:
  • UU No. 17 Tahun 2003 (LN RI Tahun 2003 No. 47, TLN RI No. 4286), UU No. 1 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 No. 5 TLN RI Tahun 2004 No. 4355), UU No. 15 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 No. 66, TLN RI No. 4400), UU No. 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 No. 67, TLN RI No. 4401),  sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun No. 298, TLN RI No. 6755)PP No. 45 Tahun 2013 (LN RI Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 50 Tahun 2018 (LN RI Tahun 2028 No. 229, TLN RI No. 6267), Perpres No. 38 tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 15 tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 No. 28),Perpres No. 16 tahun 2018 (LN RI Tahun 2018 No. 33) sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 No. 63), Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 (BN RI Tahun 2012 No. 678) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 (BN RI Tahun 2023 No. 907), perja No. PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 No. 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja No. 3 Tahun 2024 (BN RI Tahun 2024 No. 448), Permenkeu No. 62 Tahun 2023 (BN RI Tahun 2023 No. 472).
  • Dalam Surat Edaran ini diatur:
  • Pengelola keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Kuasa Pengguna Anggaran di setiap satuan kerja wajib menyerahkan Salinan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran berikut rincian kertas kerja kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan para pengelola keuangan/pelaksanaan teknis. Kepala satuan kerja agar selalu melakukan monitoring dan evaluasi atas realisasi anggaran dan melaksanakan kegiatan agar segera menyampaikan bukti pengeluaran dan data dukung secara lengkap.
CATATAN
:
  • Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  •  Pada saat ini Surat Edaran ini berlaku, Surat Edaran No. 02 Tahun 2020 tentang Pertanggujawaban Pelaksanaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.