Spesifikasi Deskripsi
Judul PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 2 TAHUN 2025 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis PERJA
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 14 Jul 2025
Tanggal Penetapan 10 Jul 2025
Subjek KEJAKSAAN - ASN - PENILAIAN DAN POTENSI
Sumber BN 2025 NOMOR 491: 24 hlm.
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran 37 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - ASN - PENILAIAN DAN POTENSI
2025
PERJA NOMOR 2 TAHUN 2025 (PER), BN 2025 NOMOR 491: 24 hlm., 37 HLM
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:
  • bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya membutuhkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, yang untuk mewujudkannya dilakukan melalui manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan sistem merit dan manajemen talenta. untuk mendukung pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu diselenggarakan penilaian kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, kompetensi teknis, dan potensi guna mendapatkan profil kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU Nomor 20 Tahun 2023  (LN RI Tahun 2023 Nomor 141, TLN RI Nomor 5494), UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755), Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 Nomor 28), Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 (BN RI Tahun 2024 Nomor 448), Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 (BN RI Tahun 2019 Nomor 1143), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 (BN RI Tahun 2020 Nomor 28).

  • Dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini diatur:

Peraturan Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025, mencakup tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik  Indonesia, yang mana aturan ini bertujuan mendukung sistem merit dan manajemen talenta dengan menyelenggarakan penilaian kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis, dan potensi untuk profil Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta di Kejaksaan RI dan menghasilkan profil kompetensi ASN yang akurat. Cakupan dari Penilaian Kompetensi dan Potensi yang dilaksanakan oleh unit organisasi yang bertanggung jawab di lingkungan Kejaksaan yang meliputi Penilaian Kompetensi Manajerial, Penilaian Kompetensi Sosial Kultural, Penilaian Kompetensi Teknis, Penilaian Potensi. 

CATATAN
:
  • Perturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  •  Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2025  dan diundangkan pada tanggal 14 Juli 2025