Spesifikasi Deskripsi
Judul PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS DAN KOORDINASI TEKNIS PENUNTUTAN YANG DILAKUKAN OLEH ODITURAT
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Pedoman Hukum
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 2 TAHUN 2025 (PHL)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis PHL
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 13 Mar 2025
Tanggal Penetapan 13 Mar 2025
Subjek KEJAKSAAN - KONEKSITAS
Sumber -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum HUKUM PIDANA MILITER
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - KONEKSITAS
2025
PHL NOMOR 2 TAHUN 2025 (PHL), ,
PEDOMAN HUKUM TENTANG PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS DAN KOORDINASI TEKNIS PENUNTUTAN YANG DILAKUKAN OLEH ODITURAT
ABSTRAK
:
  • Penuntutan merupakan salah satu kekuasaan negara di bidang peradilan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan penuntutan yang berkeadilan berdasarkan asas penuntutan tunggal (single prosecution system). Asas ini memberikan tanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer. Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Asisten Bidang Pidana Militer bertujuan untuk menerapkan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law) dan nondiskriminasi guna menghindari disparitas penuntutan dalam perkara koneksitas. Untuk mengoptimalkan tugas tersebut, diperlukan Pedoman tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat agar tercipta penanganan perkara yang profesional, berkualitas, berintegritas, dan humanis demi kepastian hukum yang adil serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
  • Dasar Pedoman ini adalah:
    UU Nomor 8 Tahun 1981 (LN RI Tahun 1981 Nomor 76, TLN RI Nomor 3209), UU Nomor 31 Tahun 1997 (LN RI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI Nomor 3713), UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755), UU Nomor 48 Tahun 2009 (LN RI Tahun 2009 Nomor 157, TLN RI Nomor 5076), Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2004 Nomor 28), Perja Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakir dengan Perja Nomor 3 Tahun 2024 (BNRI Tahun 2024 Nomor 448), Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 55 Tahun 2020 sebagaiaman telah diubah dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 109 Tahun 2022, Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 108 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Nomor 2196/M/XII/2021, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 270 Tahun 2021, Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor KEP/1135/XII/2021.
  • Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan teknis bagi unit organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Asisten Bidang Pidana Militer dalam menangani perkara koneksitas serta koordinasi teknis penuntutan oleh Oditurat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penanganan perkara yang profesional, berkualitas, dan humanis melalui keseragaman tugas dan tertib administrasi. Materi pokok dalam pedoman ini mengatur mengenai asas-asas penanganan perkara, pengendalian oleh Jaksa Agung dan Jampidmil berdasarkan kriteria kerugian negara atau kepentingan publik tertentu, serta mekanisme koordinasi antara Jaksa, Polisi Militer, dan Oditur. Ruang lingkupnya mencakup seluruh tahapan proses peradilan koneksitas, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, penyerahan tersangka dan barang bukti, penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi), hingga upaya hukum luar biasa, eksaminasi, dan praperadilan.
CATATAN
:
  • Pedoman Kejaksaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Pedoman Kejaksaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2025.