Spesifikasi Deskripsi
Judul EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Pedoman Hukum
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 4 TAHUN 2025 (PHL)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis PHL
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 16 Mei 2025
Tanggal Penetapan 16 Mei 2025
Subjek KEJAKSAAN - KINERJA
Sumber -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran 18 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - KINERJA
2025
PHL NOMOR 4 TAHUN 2025 (PHL), , 18 HLM
PEDOMAN HUKUM TENTANG EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:
  • Kejaksaan Republik Indonesia memegang peranan vital dalam pembangunan nasional melalui penegakan hukum yang berlandaskan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Untuk mendukung rencana pembangunan jangka panjang dan prioritas nasional, Kejaksaan telah menetapkan mekanisme akuntabilitas melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 guna mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai langkah penguatan, diperlukan evaluasi sistematis untuk memastikan kinerja instansi tetap bersih, kapabel, dan berorientasi pada hasil. Oleh karena itu, Kejaksaan menetapkan pedoman baru mengenai evaluasi akuntabilitas kinerja guna menyelaraskan pelaksanaan tugas dengan standar nasional serta mendorong pencapaian target yang tepat sasaran. Pedoman Nomor 4 Tahun 2025 dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dan bertujuan untuk mengetahui dan mengukur penyelenggaraan serta implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Dasar Hukum Pedoman ini adalah:
  • UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755), PP Nomor 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 Nomor 25, TLN RI Nomor 4614), Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 Nomor 28), Perpres Nomor 29 Tahun 2014 (LN RI Tahun 2014 Nomor 80), Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 (BN RI Tahun 2021 Nomor 1569),  Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024.
  • Dalam Pedoman ini diatur:
  • Pedoman ini mengatur sistem pertanggungjawaban kinerja di lingkungan Kejaksaan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Tujuannya adalah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada hasil melalui rangkaian aktivitas yang sistematis, mulai dari perencanaan hingga pelaporan kinerja yang terukur. Pelaksanaannya dibagi menjadi dua tahap utama: Penilaian Mandiri oleh satuan kerja pada awal April dan Evaluasi oleh Bidang Pengawasan pada bulan Mei. Evaluasi ini dilakukan dengan tiga tingkat kedalaman—sederhana, terbatas, hingga mendalam—tergantung pada kebutuhan pengujian di lapangan. Tim evaluator menilai empat komponen utama, yaitu perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi internal, dengan penekanan terbesar (50%) pada aspek pemanfaatan kinerja untuk pengambilan kebijakan. Hasil akhir dari proses ini dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) yang memberikan predikat nilai serta rekomendasi perbaikan. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap satuan kerja, dari tingkat pusat hingga cabang, terus meningkatkan efisiensi anggaran dan efektivitas pelayanan publik berdasarkan data kinerja yang akurat dan transparan.
CATATAN
:
  • Pedoman Kejaksaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Pedoman Kejaksaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2025.