Spesifikasi Deskripsi
Judul TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 1 tahun 2023 (PERJA)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 15 Feb 2023
Tanggal Penetapan 9 Feb 2023
Subjek KEJAKSAAN - SENJATA API
Sumber -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - SENJATA API
2023
PERJA NOMOR 1 tahun 2023 (PERJA), ,
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa berpotensi menghadapi risiko yang dapat mengancam keselamatan dirinya atau orang lain serta risiko terhadap pengamanan dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat dilengkapi senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Senjata perlu tata kelola secara tertib, aman, profesional, efektif, dan efisien. Tata kelola senjata api dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

 Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

U Nomor 8 Tahun 1948 (LN RI Tahun 1948 Nomor 17); UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951 (LN RI Tahun 1951 Nomor 78); PP Pengganti UU Nomor 20 Tahun 1960 (LN RI Tahun 1960 Nomor 62, TLN RI Nomor 1994); UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755); Perpres Nomor 38 Tahun 2010 (LN RI Tahun 2021 Nomor 67);  Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 (BN RI Tahun 2022 Nomor 33);

 Dalam Peraturan ini diatur:

Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan Senjata Api Dinas oleh aparatur sipil negara non Jaksa dan pejabat lain di lingkungan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas di bidang pengamanan dan tugas lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Senjata Api Dinas yang digunakan oleh Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib dalam keadaan siap dengan magasin terisi Amunisi, laras dalam keadaan kosong, dan tuas pengaman dalam keadaan terkunci. Penggudangan Senjata Api Dinas dilakukan setelah tercatat dalam daftar inventaris dan ditempatkan pada Gudang Penyimpanan. Dalam hal Jaksa sudah tidak lagi melaksanakan tugas, wewenang, dan/atau jabatannya atau masa berlaku Izin Penggunaan Senjata Api Dinas telah berakhir, Jaksa wajib mengembalikan Senjata Api Dinas yang ada pada penguasaannya kepada pejabat yang berwenang bidang pembinaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi tata kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan ditetapkan oleh Jaksa Agung.

CATATAN
:

Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 15 Februari 2023.