Spesifikasi Deskripsi
Judul PENGAWALAN DAN PENGAMANAN TAHANAN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Pedoman Hukum
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 3 TAHUN 2025
Tahun Terbit
Singkatan Jenis PHL
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 18 Mar 2025
Tanggal Penetapan 18 Mar 2025
Subjek KEJAKSAAN - SOP - PENGAWALAN DAN PENGAMANAN TAHANAN
Sumber -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PERKARA
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - SOP - PENGAWALAN DAN PENGAMANAN TAHANAN
2025
PHL NOMOR 3 TAHUN 2025, ,
PEDOMAN HUKUM TENTANG PENGAWALAN DAN PENGAMANAN TAHANAN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:
  • Pengawalan dan pengamanan tahanan merupakan elemen krusial dalam sistem peradilan pidana yang mendukung seluruh tahapan proses hukum. Namun, regulasi lama (Peraturan Kejaksaan Tahun 2013) dinilai sudah tidak relevan karena belum mengakomodasi dinamika ancaman terkini serta kebutuhan khusus bagi tahanan tertentu, seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan tahanan koneksitas. Selain tuntutan teknis, pembaruan aturan ini didorong oleh komitmen Indonesia dalam meratifikasi konvensi internasional menentang penyiksaan guna memastikan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Kejaksaan menetapkan pedoman baru sebagai acuan standar pengawalan yang lebih komprehensif, aman, dan menjunjung tinggi martabat manusia. Pedoman Nomor 3 Tahun 2025 dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan pengawalan dan pengamanan tahanan yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan Republik Indonesia dan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dalam pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan serta mewujudkan pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan yang profesional, efektif, efisien, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
  • Dasar Hukum Pedoman ini adalah: UU Nomor 8 Tahun 1981 (LN RI Tahun 1981 Nomor 76, TLN RI Nomor 3209), UU Nomor 31 Tahun 1997 (LN RI Tahun 1997 Nomor 84, TLN RI Nomor 3713), UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755), UU Nomor 17 Tahun 2011 (LN RI Tahun 2011 Nomor 105, TLN RI Nomor 5249),  PP Nomor 27 Tahun 1983 (LN RI Tahun 1983 Nomor 36, TLN Nomor 3258 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 92 Tahun 2015 (LN RI Tahun 2015 Nomor 290, TLN RI Nomor 5772), PP Nomor 38 tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 Nomor 28), Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja Nomor 3 tahun 2024 (BN RI Tahun 2024 Nomor 448), Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021, Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023, Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023.
  • Dalam Pedoman ini diatur: Penetapan standar operasional bagi Tim Walpamhan (Pengawalan dan Pengamanan Tahanan) untuk menjaga keamanan tersangka, terdakwa, atau terpidana selama seluruh tahapan peradilan, mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan putusan. Pelaksanaan tugas ini wajib berlandaskan asas profesionalitas, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dengan memperhatikan kebutuhan khusus bagi Anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan prajurit TNI. Struktur Tim Walpamhan diatur secara jenjang dengan melibatkan unsur Penjaga Tahanan, kepolisian, hingga personel TNI untuk perkara khusus seperti koneksitas atau terorisme. Secara teknis, tim wajib mengikuti formasi tetap saat menaikkan, membawa, dan menurunkan tahanan menggunakan mobil tahanan melalui rute yang telah ditentukan. Standar penanganan mencakup kewajiban pemakaian borgol dan rompi bagi tahanan dewasa, pengecekan administrasi serta kesehatan, hingga larangan kunjungan keluarga selama di ruang tahanan pengadilan demi mencegah gangguan keamanan. Setelah proses persidangan atau eksekusi selesai, Tim Walpamhan wajib menyusun laporan pelaksanaan tugas dan berita acara sebagai bentuk akuntabilitas kinerja kepada pimpinan di setiap tingkatan Kejaksaan.
CATATAN
:
  • Pedoman Kejaksaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Pedoman Kejaksaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2025.