Spesifikasi Deskripsi
Judul PENERAPAN PIDANA BERSYARAT, PIDANA PENGAWASAN, DAN PIDANA KERJA SOSIAL
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Pedoman Hukum
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 1 TAHUN 2025 (PHL)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis PHL
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 24 Feb 2025
Tanggal Penetapan 24 Feb 2025
Subjek KEJAKSAAN - HUKUM PIDANA
Sumber -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum HUKUM PIDANA
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - HUKUM PIDANA
2025
PHL NOMOR 1 TAHUN 2025 (PHL), ,
PEDOMAN HUKUM TENTANG PENERAPAN PIDANA BERSYARAT, PIDANA PENGAWASAN, DAN PIDANA KERJA SOSIAL
ABSTRAK
:
  • UU Nomor 1 Tahun 2023 (UU KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menggeser paradigma hukum pidana menjadi lebih manusiawi melalui prinsip keseimbangan. Fokus penegakan hukum kini tidak lagi hanya terpaku pada tindak pidana yang terjadi, tetapi juga mempertimbangkan aspek batiniah pelaku serta dampaknya bagi korban. Sebagai bentuk modernisasi hukum, UU KUHP baru ini mengutamakan alternatif pidana penjara jangka pendek melalui pidana pengawasan, kerja sosial, dan pidana bersyarat. Langkah ini diambil untuk menumbuhkan rasa penyesalan pada terpidana serta melibatkan peran aktif masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, Kejaksaan menyusun pedoman pelaksanaan agar penerapan pidana alternatif ini berjalan optimal dan tepat sasaran. Pedoman Nomor 1 tahun 2025 dimaksudkan sebagai acuan bagi penuntut umum dan jaksa dalam menerapkan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial serta mengoptimalkan penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dasar Hukum Pedoman ini adalah: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 (LN RI Tahun 1999, TLN RI Nomor 3850), UU Nomor 8 Tahun 1981 (LN RI Tahun 1981 Nomor 76, TLN RI Nomor 3209), UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755), UU Nomor 1 Tahun 2023 (LN RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN RI Nomor 6842), Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 Nomor 28), Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 (BN RI Tahun 2024 Nomor 448).
  • Dalam Pedoman ini diatur: Penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara bagi subjek hukum orang perorangan dalam tindak pidana umum (kecuali anak). Kebijakan ini berlandaskan asas keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan, dengan menempatkan perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir. Dalam tahap penuntutan, Jaksa wajib mempertimbangkan aspek subyektif pelaku (seperti motif, riwayat hidup, dan penyesalan) serta kepentingan korban (pemaafan dan pemulihan). Prioritas penerapan diberikan kepada terdakwa yang berusia di atas 75 tahun, pelaku pertama kali, atau tindak pidana akibat kealpaan, selama perkara tersebut bukan tindak pidana dengan ancaman minimum khusus atau yang sangat membahayakan negara. Secara teknis, pidana bersyarat dapat diterapkan untuk tuntutan penjara maksimal satu tahun dengan masa percobaan tertentu. Pidana pengawasan berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun, sementara pidana kerja sosial ditujukan untuk ancaman di bawah lima tahun dengan durasi kerja antara 8 hingga 240 jam. Selama masa pelaksanaan, Jaksa bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan wajib lapor terpidana, serta berwenang mengusulkan sanksi tegas berupa penahanan jika terpidana melanggar syarat umum maupun khusus yang telah ditetapkan.
CATATAN
:
  • Pedoman Kejaksaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Pedoman Kejaksaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025.