Spesifikasi Deskripsi
Judul PETA JABATAN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Hukum Keputusan Jaksa Agung
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 71 TAHUN 2025 (KEP)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Kepja
Tanggal Penetapan 6 Feb 2025
Subjek KEJAKSAAN - PETA JABATAN
Sumber -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran 887 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - PETA JABATAN
2025
KEPJA NOMOR 71 TAHUN 2025 (KEP), , 887 HLM
KEPUTUSAN JAKSA AGUNG TENTANG PETA JABATAN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:

Penyempurnaan sistem merit di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia harus selalu dilakukan, khususnya dalam aspek kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, dan ketatalaksanaan, sehingga diharapkan mampu mengemban tugas dan fungsi secara bersih, efektif, dan efisien dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Dengan adanya regulasi di bidang penyalahgunaan aparatur sipil negera, serta perubahan dan penambahan pada struktur organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap peta jabatan dengan tetap mengedepankan karakteristik aparatur Kejaksaan Republik Indonesia oleh karena itu perlu menetapkan Keputusan Jaksa Agung tentang Peta Jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

UU No. 16 Tahun 2004  (LN RI Tahun 2004 No. 67. TLN. RI No. 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 No. 298, TLN RI No. 6755), UU No. 20 Tahun 2023 (LN RI Tahun 2023 No. 141, TLN RI No. 6897), Perpres No. 38 Tahun 2010 sebaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 38 Tahun 2010 (LN RI Tahun 2024 No. 15), Perja No. PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2023 No. 448), Permenpan RB No. 1 Tahun 2020 (BN RI Tahun 2020 No. 26).

 

 Dalam Peraturan ini diatur:

 

Peta Jabatan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia menjadi pedoman dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penataan dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penataan dan pengelolaan pegawai, evaluasi kelembagaan, atau kebijakan lainnya yang mendukung perwujudan sistem merit yang disesuaikan secara berkala minimal setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi

CATATAN
:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Jaksa Agung No. 121 Tahun 2023 tentang Peta Jabatan Kejaksaan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.