Spesifikasi Deskripsi
Judul KODE PERILAKU JAKSA DAN TATA CARA PEMERIKSAAN ATAS PELANGGARAN KODE PERILAKU JAKSA
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 4 TAHUN 2024 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis PERJA
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Diundangkan 18 Okt 2024
Tanggal Penetapan 17 Okt 2024
Subjek KEJAKSAAN-KODE ETIK JAKSA
Sumber BN RI TAHUN 2024 NOMOR 730: 34 hlm., lamp. 1 hlm
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Pusdokum Kejagung
Bidang Hukum
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN-KODE ETIK JAKSA
2024
PERJA NOMOR 4 TAHUN 2024 (PER), BN RI TAHUN 2024 NOMOR 730: 34 hlm., lamp. 1 hlm,
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KODE PERILAKU JAKSA DAN TATA CARA PEMERIKSAAN ATAS PELANGGARAN KODE PERILAKU JAKSA
ABSTRAK
:
  • Profesi Jaksa diciptakan agar bisa diwujudkannya Jaksa yang memiliki Integritas, bertanggung jawab, serta mampu memberikan pelayanan secara professional kepada masyarakat serta diharapkan bisa mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan yang dilandasi dengan Tri Krama Adhyaksa. Karena semua orang memiliki pengakuan atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Untuk itu dengan menjaga profesi Jaksa diharapkan agar Jaksa tetap bisa berada pada jalur yang mematuhi norma, nilai dan ketentuan hukum yang berlaku, maka dengan hadirnya kode etik semua itu bisa ditegakkan terhadap masing-masing profesi.
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
    UU Nomor 16 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755), Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Perpres Nomor 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 Nomor 28), Perja Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perja Nomor 3 Tahun 2024 (BN RI Tahun 2024 Nomor 448).
  • Dalam Peraturan ini diatur:
    Peraturan ini mendifinisikan Kode Etik Jaksa sebagai Satya Adhy Wicaksana merupakan serangkaian nilai keutamaan yang menjadi pedoman perilaku dan etika bagi jaksa dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan tujuan menjaga kehormatan profesi jaksa serta memberikan arahan dan batasan bagi jaksa dalam bertindak, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Peraturan ini juga menetapkan prosedur dan mekanisme untuk memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa terhadap Kode Perilaku Jaksa, yang menjadi dasar penerapan sanksi. Seorang jaksa wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan kode etik, karena pelanggaran dapat dikenakan sanksi, baik sanksi etik maupun sanksi disiplin PNS atau sanksi pidana jika perbuatan tersebut bersifat pidana. 
 
CATATAN
:
  • Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2024 dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024