Spesifikasi Deskripsi
Judul PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 3 TAHUN 2024 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis PERJA
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Diundangkan 2 Agu 2024
Tanggal Penetapan 1 Agu 2024
Subjek KEJAKSAAN - ORTAKER
Sumber BN TAHUN 2024 NOMOR 448, 339 hlm., lamp. 73 hlm.
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - ORTAKER
2024
PERJA NOMOR 3 TAHUN 2024 (PER), BN TAHUN 2024 NOMOR 448, 339 hlm., lamp. 73 hlm.,
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
ABSTRAK
:
  • Bahwa untuk menunjang tugas, wewenang, serta fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Jaksa Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan. Perubahan ini didasarkan pada ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Dasar hukum Peraturan Kejaksaan ini adalah:
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 67, TLN No. 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 298, TLN No. 6755); Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 (LN Tahun 2024 No. 28); dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN Tahun 2017 No. 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 (BN Tahun 2022 No. 33).
  • Dalam Peraturan Kejaksaan ini diatur:

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan ini meliputi penyesuaian fungsi Kejaksaan, penataan kembali struktur organisasi, serta rincian tugas dan fungsi unit-unit kerja. Beberapa perubahan signifikan antara lain: penambahan Badan Pemulihan Aset sebagai unit baru dalam susunan organisasi Kejaksaan Agung ; pembentukan Pusat Kesehatan Yustisial ; penambahan Direktorat E di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ; penambahan Direktorat Pengendalian Operasi di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ; serta penambahan Asisten Bidang Pemulihan Aset di Kejaksaan Tinggi dan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri. Peraturan ini juga merinci kembali tugas dan fungsi berbagai direktorat, biro, pusat, serta unit eselon di bawahnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang baru.

CATATAN
:
  • Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2024.