Spesifikasi Deskripsi
Judul RENCANA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 2 TAHUN 2024 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis PERJA
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Diundangkan 5 Jun 2024
Tanggal Penetapan 17 Mei 2024
Subjek KEJAKSAAN - RENCANA KERJA
Sumber BN TAHUN 2024 NOMOR 297, 4 hlm., lamp. 504 hlm.
Status Tidak berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - RENCANA KERJA
2024
PERJA NOMOR 2 TAHUN 2024 (PER), BN TAHUN 2024 NOMOR 297, 4 hlm., lamp. 504 hlm.,
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RENCANA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024
ABSTRAK
:
  • Bahwa sehubungan dengan berakhirnya rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, maka perlu disusun rencana kerja untuk tahun 2024. Penyusunan ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Kejaksaan mengenai Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024. 
  • Dasar hukum Peraturan Kejaksaan ini adalah:
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 67, TLN No. 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 298, TLN No. 6755); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 105, TLN No. 6056); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 (LN Tahun 2023 No. 25, TLN No. 6850); Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 (LN Tahun 2024 No. 28); Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 (LN Tahun 2023 No. 111) ; dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN Tahun 2017 No. 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 (BN Tahun 2022 No. 33).
  • Dalam Peraturan Kejaksaan ini diatur:

Peraturan Kejaksaan ini menetapkan Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 (Renja Kejaksaan Tahun 2024), yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan berisi arah kebijakan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran, mulai dari 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. Renja ini menjadi pedoman bagi seluruh pimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri, dan Atase Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai visi dan misi Kejaksaan yang sejalan dengan visi dan misi Presiden. Renja Kejaksaan Tahun 2024 terdiri atas Buku Rencana Kerja (Lampiran I) dan Matriks Rencana Kerja Tahunan (Lampiran II). Peraturan ini mewajibkan seluruh pimpinan untuk membuat Laporan Kinerja dan Anggaran secara periodik (bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan) yang disampaikan secara berjenjang. Jaksa Agung juga menyusun laporan triwulan dan tahunan untuk disampaikan kepada menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang membidangi keuangan negara.

CATATAN
:
  • Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2024 dan diundangkan pada tanggal 5 Juni 2024.