Spesifikasi Deskripsi
Judul PENATAAN ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 1 TAHUN 2024 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis PERJA
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Diundangkan 17 Mei 2024
Tanggal Penetapan 14 Mei 2024
Subjek KEJAKSAAN - ORGANISASI KEJAKSAAN
Sumber BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 262: 4 hlm., lamp. 32 hlm.
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran 32 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - ORGANISASI KEJAKSAAN
2024
PERJA NOMOR 1 TAHUN 2024 (PER), BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 262: 4 hlm., lamp. 32 hlm., 32 HLM
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENATAAN ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:
  • Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki beberapa poin penting yaitu Prinsip Penataan, Tujuan Penataan yang mana Peraturan ini Mencabut Peraturan Jaksa Agung No. PER-03/A/JA/12/2015 tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan, menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam struktur dan fungsi organisasi Kejaksaan. Peraturan ini teh berlaku sejak tanggal 17 Mei 2024, setelah ditetapkan pada 14 Mei 2024. Peraturan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum di Indonesia untuk terus melakukan perbaikan dan penyesuaian dengan kebutuhan zaman.
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021  (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755); Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2024 (LN RI Tahun 2024 Nomor 28); Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022  (BN RI Tahun 2022 Nomor 33)
  • Dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini diatur:
    Penataan organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang mencakup Prinsip-prinsip penataan organisasi (prinsip legalitas, transparansi,  proporsionalitas, efektivitas, manfaat, dan akuntabilitas). Tujuan dari penataan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan RI, serta penguatan kelembagaan untuk optimalisasi pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkualitas dan juga merupakan  pedoman untuk memberikan keseragaman serta acuan dalam pelaksanaan penataan organisasi. Perubahan dari organisasi ini yaitu Peraturan ini mencabut Peraturan Jaksa Agung No. PER-030/A/JA/12/2015 tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan, menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam struktur dan fungsi organisasi Kejaksaan. Penerapan dari peraturan ini berlaku sejak tanggal 17 Mei 2024.

 

CATATAN
:
  • Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  • Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2024 dan diundangkan pada tanggal 23 Desember 2020.