Spesifikasi Deskripsi
Judul PENANGANAN ASET KRIPTO SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA
Tipe Dokumen -
Jenis Dokumen Hukum Pedoman Hukum
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang -
No. Peraturan / Putusan 7 TAHUN 2023 (PHL)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis PHL
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Diundangkan 25 Okt 2023
Tanggal Penetapan 25 Okt 2023
Subjek HUKUM PIDANA
Sumber -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Kejaksaan Agung
Bidang Hukum
Lampiran
Nomor Induk Buku -
HUKUM PIDANA
2023
PHL NOMOR 7 TAHUN 2023 (PHL), ,
PEDOMAN HUKUM TENTANG PENANGANAN ASET KRIPTO SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA
ABSTRAK
:

Modus operandi tindak pidana yang menggunakan aset kripto, baik sebagai alat untuk melakukan tindak pidana (instrumental delicten) atau sebagai hasil tindak pidana (corpus delicten), anatara lain penggunaan aset kripto melalui skema penipuan (business email compromise, ponzi, love scheme atau phishing), pemerasan (black mail ato ramsomware), pembajakan kripto, bisnis layanan keuangan tidak berlisensi, dark web activity, child pornography, drag sales, illicit firearms trafficking, terororism financing, dan money loundering.

CATATAN
:
-