Spesifikasi Deskripsi
Judul PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Tipe Dokumen Peraturan Jaksa Agung
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 5 TAHUN 2023 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Diundangkan 30 Agu 2023
Tanggal Penetapan 28 Agu 2023
Subjek KEJAKSAAN - HUKUM TINDAK PIDANA - HAK ASASI MANUSIA
Sumber BN RI Tahun 2023 Nomor 682: 15 hlm
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PIDANA UMUM
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - HUKUM TINDAK PIDANA - HAK ASASI MANUSIA
2023
PERJA NOMOR 5 TAHUN 2023 (PER), BN RI Tahun 2023 Nomor 682: 15 hlm,
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
ABSTRAK
:
  •  Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang Pengangkatan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dalam Penyidikan dan Penuntutan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Peraturan ini ditetapkan pada 28 Agustus 2023 dan berlaku sejak 30 Agustus 2023. Peraturan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses penyidikan dan penuntutan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur proses pengangkatan penyidik dan penuntut umum ad hoc dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat yang mencakup proses penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum ad hoc dan peraturan ini mengatur tentang tata cara pengangkatan penyidik dan penuntut umum ad hoc, termasuk syarat-syarat dan prosedur pengangkatan.
  •           Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 Nomor 208, TLNegara RI Nomor 4026); UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755); Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 67); Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 (BN RI Tahun 2022 Nomor 33).
  •          Dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini diatur:
    Peraturan Kejaksaan (PERJA) Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang Pengangkatan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dalam Penyidikan dan Penuntutan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang bertujuan untuk mengatur proses pengangkatan penyidik dan penuntut umum ad  hoc dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat. Peraturan ini mencakup proses penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum ad hoc. Sedangkan tentang pengangkatan, Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengangkatan penyidik dan penuntut umum ad hoc, termasuk syarat-syarat dan prosedur pengangkatan. Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2023 ditetapkan pada 28 Agustus 2023 dan berlaku sejak 30 Agustus 2023. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dapat dilakukan dengan lebih efektif, dan efisien.
CATATAN
:
  •  Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  •  Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2023 dan diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2023.