Spesifikasi Deskripsi
Judul RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020-2024
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 4 TAHUN 2023 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Diundangkan 6 Jul 2023
Tanggal Penetapan 5 Jul 2023
Subjek KEJAKSAAN - RENSTRA TAHUN 2020-2024
Sumber BN RI Tahun 2023 Nomor 517: 4 hlm.; lamp. 92 hlm
Status Tidak berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - RENSTRA TAHUN 2020-2024
2023
PERJA NOMOR 4 TAHUN 2023 (PER), BN RI Tahun 2023 Nomor 517: 4 hlm.; lamp. 92 hlm,
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020-2024
ABSTRAK
:
  • bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terdapat perubahan struktur organisasi, perubahan lingkungan strategis, dan perubahan kondisi yang memengaruhi aspek perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan serta kondisi lainnya yang dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik Kejaksaan Republik Indonesia;  bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 -2024.
  • Dasar Hukum Peraturan ini Adalah:
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 104, TLN RI Nomor 4421, PP Nomor 40 Tahun 2006 (LN RI Tahun 2006 Nomor 97, TL N RI Nomor 4664),  Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 Perpres Nomor 38 Tahun 2010 (LN RI Tahun 2021 Nomor 67), Perpres Nomor 18 Tahun 2020 (LN RI Tahun 2020 Nomor 10), Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 (BN RI Tahun 2022 Nomor 33), Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 (BN RI Tahun 2019 Nomor 663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 (BN RI Tahun 2020 Nomor 635).
  • Dalam Peraturan ini diatur:
    Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan RI. Dalam hal ini diatur tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan Republik, termasuk pembentukan Tim Pelaksana Kepatuhan Internal dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kepatuhan internal. Sedangkan Tugas dan Fungsi dari Peraturan ini Adalah mengatur tentang tugas dan fungsi masing-masing unit kerja dan satuan kerja dalam melaksanakan kepatuhan internal. Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024. Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024.

 

 

CATATAN
:
  • Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  • Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2023 dan diundangkan pada tanggal 6 Juli 2023