Spesifikasi Deskripsi
Judul RENCANA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan NOMOR 2 TAHUN 2023 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 14 Apr 2023
Tanggal Penetapan 10 Apr 2023
Subjek KEJAKSAAN - RENKER 2023
Sumber BN RI TAHUN 2023 NOMOR 334: 4 HLM., lamp. 413
Status Tidak berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum
Lampiran 417 HLM
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - RENKER 2023
2023
PERJA NOMOR NOMOR 2 TAHUN 2023 (PER), BN RI TAHUN 2023 NOMOR 334: 4 HLM., lamp. 413, 417 HLM
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RENCANA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023
ABSTRAK
:
  • bahwa berdasarkan pertimbangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023  sehingga perlu disusun rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun  2021   Nomor 298, TLN RI Nomor 6755) PP Nomor 17 Tahun 2017 (LN RI Tahun 2017 Nomor 105, TLN RI Nomor 6056) PP Nomor 6 Tahun (LN RI Tahun  2023  Nomor   25, TLN RI Nomor 6850) Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun  2021 (LN RI Tahun   2021 Nomor 67) Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir   dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 (BN RI Tahun 2022 Nomor 33).

  • Dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini diatur:

Rencana pembangunan Kejaksaan RI Tahun 2023 adalah Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas dalam Rangka Mendorong Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.  Penyelarasan dengan RKP 2023, Dokumen rencana kerja ini diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 yang mengusung Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan berkelanjutan.  Program kerja prioritas pada Rencana Kerja 2023 mencakup 7 program kerja prioritas yang dicanangkan oleh Jaksa Agung. Program-program tersebut meliputi menjaga netralitas personel menyongsong tahun politik, mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berlandasarkan hati nurani. Program lainnya adalah mempercepat penyelesaian pengembangan organisasi, membentuk pola analisis yuridis yang terstruktur, melakukan kajian strategis pasca-KUHP baru, dan mengoptimalkan pengelolaan aset hasil tindak pidana.

 

CATATAN
:
  •  Perturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  •  Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 10 April 2023  dan diundangkan pada tanggal 14 April 2023