Spesifikasi Deskripsi
Judul RENCANA KERJA KEJAKSAAN RI TAHUN 2021
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 2 TAHUN 2021
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 5 Mei 2021
Tanggal Penetapan 28 Apr 2021
Subjek KEJAKSAAN - RENKER 2021
Sumber BN RI TAHUN 2021 NO. 480 hlm., lamp. 85 hlm
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - RENKER 2021
2021
PERJA NOMOR 2 TAHUN 2021, BN RI TAHUN 2021 NO. 480 hlm., lamp. 85 hlm,
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RENCANA KERJA KEJAKSAAN RI TAHUN 2021
ABSTRAK
:
  • Bahwa Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 adalah Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang bertujuan untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menetapkan profil kompetensi ASN Kejaksaan. Peraturan ini mengatur dasar hukum dan tujuan pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta di lingkungan Kejaksaan. Untuk melaksanakan sistem merit dan manajemen talenta di lingkungan Kejaksaan, yang meliputi penyelenggaraan penilaian kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis, dan potensi untuk mendapatkan profil kompetensi ASN. 

 

  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401), PP Nomor 90 Tahun 2010 (LN RI Tahun 2010 Nomor 152, TLN RI Nomor 5178), PP Nomor 17 Tahun 2017 (LN RI Tahun 2017 Nomor 105, TLN RI Nomor 6056), PP Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 67),  Perja Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja Nomor 1 Tahun 2021 (BN RI Tahun 2021 Nomor 443).

 

  • Dalam Peraturan ini diatur:

Mengatur mengenai penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI melalui penilaian kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kopetensi teknis. Tujuannya menetapkan rencana kerja Kejaksaan RI untuk periode tahun 2021. Program dan kegiatan strategis yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan RI sepanjang tahun 2021, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional (RPJMN). Secara rinci menguraikan arahan, kebijakan, dan strategi Kejaksaan RI untuk mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam kurun waktu satu tahun.

CATATAN
:
  • Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  • Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 28 April 2021 dan diundangkan pada tanggal 5 Mei 2021