Spesifikasi Deskripsi
Judul PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/ 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 1 TAHUN 2022 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 14 Jan 2022
Tanggal Penetapan 12 Jan 2022
Subjek KEJAKSAAN - ORTAKER
Sumber BN RI TAHUN 2022 NO. 33: 18 hlm., lamp. 7 hlm.
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - ORTAKER
2022
PERJA NOMOR 1 TAHUN 2022 (PER), BN RI TAHUN 2022 NO. 33: 18 hlm., lamp. 7 hlm.,
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/ 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:
  • bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemerintah mengenai pengalihan fungsi penelitian, pengembangan,dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada kementerian/lembaga ke Badan Riset Inovasi Nasional serta untuk memperkuat pelaksanaan fungsi kebijakan di bidang penegakan hukum, perlu menyesuaikan tugas dan fungsi organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Penyesuaian terhadap fungsi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di atas telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan www.peraturan.go.id Tahun 2022 No.33. Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dinilai belum sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi sehingga perlu diubah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

 

  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755), Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 67), Perja Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja Nomor 1 Tahun 2021 (BN RI Tahun 2021 Nomor 443).

 

  • Dalam Peraturan ini diatur:

Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa  Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan  Republik Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan penataan organisasi Kejaksaan RI agar lebih seragam, transparan, proporsional, efektif, bermanfaat, dan akuntabel. Peraturan ini berfokus pada aspek organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022 dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta keseragaman dalam pelaksanaan penataan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.

CATATAN
:
  • Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  • Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan diundangkan pada tanggal 14 Januari 2022