Spesifikasi Deskripsi
Judul PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI KEJAKSAAN ATAU PIHAK YANG BERKONTRIBUSI BESAR UNTUK KEMAJUAN PENEGAKAN HUKUM
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 5 TAHUN 2022 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 8 Agu 2022
Tanggal Penetapan 5 Agu 2022
Subjek KEJAKSAAN - PIAGAM PENGHARGAAN
Sumber BN RI TAHUN 2022 NOMOR 747: 4 hlm., lamp. 25 hlm.
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - PIAGAM PENGHARGAAN
2022
PERJA NOMOR 5 TAHUN 2022 (PER), BN RI TAHUN 2022 NOMOR 747: 4 hlm., lamp. 25 hlm.,
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI KEJAKSAAN ATAU PIHAK YANG BERKONTRIBUSI BESAR UNTUK KEMAJUAN PENEGAKAN HUKUM
ABSTRAK
:
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Kejaksaan atau Pihak yang Berkontribusi Besar untuk Kemajuan Penegakan Hukum.

 

  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, T LN RI Nomor 4401), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755), Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 67), Perja Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perjak Nomor 1 Tahun 2022 (BN RI Tahun 2022 Nomor 33).

 

  • Dalam Peraturan ini diatur:

Bahwa ketentuan tentang pemberian penghargaan kepada pegawai Kejaksaan atau pihak lain yang berkontribusi besar terhadap kemajuan penegakan hukum di Indonesia. Peraturan ini mengatur jenis penghargaan, pedoman pemberian, serta sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya. Tujuannya untuk memberikan apresiasi kepada pegawai Kejaksaan atau pihak eksternal yang menunjukkan kontribusi signifikan dalam memajukan penegakan hukum. Jenis Penghargaannya berupa : Penghargaan Karya Adhyaksa, Adhyaksa Award, Penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Penghargaan lain yang didelegasikan kepada pimpinan unit organisasi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Pedoman dari pemberian penghargaan secara rinci tercantum dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan itu sendiri.  Pendanaan yang didapat dari dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan peraturan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan yang berlaku.

CATATAN
:
  • Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  • Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2022 dan diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2022