Spesifikasi Deskripsi
Judul PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 2 TAHUN 2022 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 31 Jan 2022
Tanggal Penetapan 26 Jan 2022
Subjek KEJAKSAAN - PRAJURIT TNI
Sumber BN TAHUN 2022 NOMOR 130: 17 hlm
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - PRAJURIT TNI
2022
PERJA NOMOR 2 TAHUN 2022 (PER), BN TAHUN 2022 NOMOR 130: 17 hlm,
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:
  • bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dapat diisi Prajurit Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kompetensi dan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dilakukan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Asisten Bidang Pidana Militer dalam rangka optimalisasi dan mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Syarat dan tata cara penugasan belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

 

  •  Dasar Hukum Peraturan ini Adalah:

 UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755), 2. UU Nomor 5 Tahun 2014 (LN RI Tahun 2014 Nomor 6, TLN RI Nomor 5494), PP Nomor 11 Tahun 2017 (LN RI Tahun 2017 Nomor 63, TLN RI Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 (LN RI Tahun 2020 Nomor 68, TLN RI Nomor 6477), Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 67), Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja Nomor 1 Tahun 2022 (BN RI Tahun 2022 Nomor 33).

  •  Dalam Peraturan ini diatur:

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penugasan dan Pembinaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, mengatur tentang penempatan, fungsi, dan pengembangan karier prajurit TNI yang ditugaskan di lingkungan Kejaksaan, serta hak dan kewajiban mereka. Peraturan ini menetapkan dasar hukum penugasan prajurit TNI sebagai pelaksana tugas dan fungsi Kejaksaan, termasuk dalam bidang pertahanan dan keamanan. Tujuannya untuk penyelarasan tugas mengatur sinergi dan harmonisasi antara Kejaksaan dan militer dalam menjalankan tugas negara. Sedangkan dalam pembinaan karier menetapkan prinsip-prinsip pembinaan karier bagi prajurit TNI yang ditempatkan di Kejaksaan, termasuk evaluasi kinerja dan pengembangan kompetensi serta mengimplementasikan kebijakan penugasan prajurit TNI di lingkungan institusi. Peraturan ini didasarkan pada undang-undang yang mengatur tentang kejaksaan dan ketentaraan, serta peraturan-peraturan lain yang relevan dengan tata kelola aparatur negara. Jaksa Agung yang menentukan penugasan dan pembinaan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan.  Memperhatikan kekhususan Kejaksaan yang memiliki fungsi-fungsi khusus di bidang penuntutan, penegakan hukum, dan perlindungan kepentingan umum. 

CATATAN
:
  • Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  • Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan diundangkan pada tanggal 14 Januari 2022