Spesifikasi Deskripsi
Judul SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJEN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 5 TAHUN 2021 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Diundangkan 14 Okt 2021
Tanggal Penetapan 6 Okt 2021
Subjek KEJAKSAAN - INTELIJEN - PENGELOLAAN DAN INFORMASI
Sumber BN RI TAHUN 2021 NOMOR 1154: 17 hlm
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - INTELIJEN - PENGELOLAAN DAN INFORMASI
2021
PERJA NOMOR 5 TAHUN 2021 (PER), BN RI TAHUN 2021 NOMOR 1154: 17 hlm,
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJEN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:
  • bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum yang didukung sistem pengelolaan data dan informasi intelijen Kejaksaan Republik Indonesia yang terintegrasi. Sistem pengelolaan data dan informasi intelijen Kejaksaan Republik Indonesia diselenggarakan melalui optimalisasi penggunaan bank data intelijen berbasis teknologi informasi, penyediaan standar prosedur operasional dan penguatan kompetensi sumber daya manusia yang andal dan profesional, serta ketersediaan anggaran yang memadai. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-025/A/ JA/06/2009 tentang Pembentukan Bank Data Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia sehingga perlu diganti dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.

 

  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401), UU Nomor 17 Tahun 2011 (LN RI Tahun 2011 Nomor 105, TLN RI Nomor 5249), Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 67), Perja Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja Nomor 1 Tahun 2021 (BN RI Tahun 2021 Nomor 443).

 

  • Dalam Peraturan ini diatur:

 

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada 14 Oktober 2021. Peraturan ini mengatur definisi, prinsip, dan prosedur dalam pengelolaan data dan informasi intelijen Kejaksaan untuk mendukung tugas intelijen. Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia mengatur secara teknis sistem dan mekanisme pengelolaan data dan informasi intelijen Kejaksaan. Peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang dan peraturan yang relevan untuk mendukung kinerja intelijen Kejaksaan ini mencakup definisi-definisi kunci, prinsip-prinsip, serta prosedur pengelolaan data dan informasi intelijen.

CATATAN
:
  • Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  • Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2021