Spesifikasi Deskripsi
Judul PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 3 TAHUN 2021 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Diundangkan 29 Sep 2021
Tanggal Penetapan 22 Sep 2021
Subjek KEJAKSAAN - PENUGASAN - INSTANSI PEMERINTAH
Sumber BN RI TAHUN 2021 NOMOR 1106: 17 hlm.
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum
Lampiran -
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - PENUGASAN - INSTANSI PEMERINTAH
2021
PERJA NOMOR 3 TAHUN 2021 (PER), BN RI TAHUN 2021 NOMOR 1106: 17 hlm., -
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
ABSTRAK
:
  • bahwa pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dapat ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan instansi tersebut. Penugasan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah  merupakan bagian dari pengembangan organisasi serta kompetensi dan karier pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER- 043/A/J.A/ 11/2011 tentang Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi Lain di Luar Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti sehingga perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

 

  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401), UU Nomor 5 Tahun 2014 (LN RI Tahun 2014 Nomor 6, TLN RI Nomor 5494), PP Nomor 11 Tahun 2017 (LN RI Tahun 2017 Nomor 63, TLN RI Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 (LN RI Tahun 2020 Nomor 68, TLN RI Nomor 6477), Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 67), Perja Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja Nomor 1 Tahun 2021 (BN RI Tahun 2021 Nomor 443), PerMen PAN dan RB Nomor 62 Tahun 2020 (BN RI Tahun 2020 Nomor 1800).

 

  • Dalam Peraturan ini diatur:

 

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai penempatan dan penugasan pegawai Kejaksaan di berbagai lingkungan kerja, baik di dalam maupun di luar instansi Kejaksaan sendiri. Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 Mengatur tentang penugasan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, mencakup juga penugasan baik di instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah.

CATATAN
:
  • Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  • Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 22 September 2021 dan diundangkan pada tanggal 29 September  2021