Spesifikasi Deskripsi
Judul PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 4 TAHUN 2022 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 21 Feb 2022
Tanggal Penetapan 16 Feb 2022
Subjek KEJAKSAAN - RENKER TAHUN 2022
Sumber BN RI TAHUN 2022 NOMOR 191: 6 hlm., lamp. 93 hlm
Status Tidak berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - RENKER TAHUN 2022
2022
PERJA NOMOR 4 TAHUN 2022 (PER), BN RI TAHUN 2022 NOMOR 191: 6 hlm., lamp. 93 hlm,
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022
ABSTRAK
:
  • bahwa rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2021 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sehingga perlu dilanjutkan untuk disusun dan ditetapkan pada tahun 2022 sesuai Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.Rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2022 memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan kepastian arah kebijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan kerangka perencanaan, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran secara berkesinambungan.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud di atas  perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022.

 

  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755), PP Nomor 90 Tahun 2010 (LN RI Tahun 2010 Nomor 152, TLN RI Nomor 5178), PP Nomor 17 Tahun 2017 (LN RI Tahun 2017 Nomor 105, TLN RI Nomor 6056),  Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 67), Perja Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja Nomor 1 Tahun 2022 (BN RI Tahun 2022 Nomor 33).

 

  • Dalam Peraturan ini diatur:

Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2022 adalah tentang penetapan Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022. Peraturan ini disusun untuk melanjutkan rencana kerja Kejaksaan tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan berisi garis besar rencana kerja serta matriks kinerja tahunan untuk tahun 2022. Isi dari Peraturan ini menetapkan Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022. Struktur dari Rencana kerja tersebut terdiri dari dua buku, yaitu Buku I tentang garis besar rencana kerja dan Buku II tentang matriks kinerja tahunan. Landasan hukum dalam  Penyusunan peraturan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang bertujuan untuk memberikan pedoman dan arah dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan pada tahun 2022, sejalan dengan sasaran pembangunan nasional.

CATATAN
:
  • Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  • Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2022 dan diundangkan pada tanggal 21 Februari 2022