Spesifikasi Deskripsi
Judul TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 3 TAHUN 2022 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 21 Feb 2022
Tanggal Penetapan 16 Feb 2022
Subjek KEJAKSAAN - KEUANGAN - GANTI KERUGIAN
Sumber BN RI TAHUN 2022 NOMOR 190: 4 hlm., lamp.25 hlm
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - KEUANGAN - GANTI KERUGIAN
2022
PERJA NOMOR 3 TAHUN 2022 (PER), BN RI TAHUN 2022 NOMOR 190: 4 hlm., lamp.25 hlm,
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:
  • bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

 

  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

UU Nomor 1 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 5, TLN RI Nomor 4355), UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 298, TLN RI Nomor 6755), PP Nomor 38 Tahun 2016 (LN RI Tahun 2016 Nomor 196, TLN RI Nomor 5934), Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 67),  Perja Nomor PER-006/A/JA/07/ 2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja Nomor 1 Tahun 2022 (BN RI Tahun 2022 Nomor 33).

 

  • Dalam Peraturan ini diatur:

Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2022 adalah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur prosedur dalam menuntut kerugian negara yang timbul dari perbuatan pegawai negeri, bukan bendahara atau pejabat lainnya, di lingkungan Kejaksaan RI. 

Tujuan dari Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2022 memberikan pedoman dan kepastian hukum mengenai proses tuntutan ganti rugi negara yang timbul dari kesalahan atau kelalaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan, yang bukan termasuk kategori bendahara atau pejabat lainnya. Ruang lingkup ini berlaku bagi PNS Kejaksaan yang bukan bendahara atau pejabat lain, yang menyebabkan kerugian negara dalam pelaksanaan tugasnya. 

CATATAN
:
  • Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  • Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2022 dan diundangkan pada tanggal 21 Februari 2022