Spesifikasi Deskripsi
Judul PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 1 TAHUN 2021 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Diundangkan 23 Apr 2021
Tanggal Penetapan 23 Apr 2021
Subjek KEJAKSAAN - ORTAKER
Sumber BN TAHUN 2021 NOMOR 443, 88 hlm., lamp.17 hlm.
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum PEMBINAAN
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - ORTAKER
2021
PERJA NOMOR 1 TAHUN 2021 (PER), BN TAHUN 2021 NOMOR 443, 88 hlm., lamp.17 hlm.,
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK
:
  • Bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi guna menciptakan pelaksanaan birokrasi yang lebih dinamis, produktif, lincah dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Kejaksaan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Maka berdasarkan pertimbangan, ditetapkannya Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

 

  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401), Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 67), Perja Nomor PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah diubah dengan Perja Nomor 6 Tahun 2019 (BN RI Tahun 2019 Nomor 1094).

  • Dalam Peraturan ini diatur:

Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 adalah Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan tata kerja Kejaksaan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangan Kejaksaan. Tujuan dari peraturan ini Adalah Penyesuaian dan Kepastian Hukum, Peraturan ini mengatur perubahan kedua terhadap organisasi dan tata kerja Kejaksaan, bertujuan agar peraturan tersebut sesuai dengan perubahan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi Kejaksaan. Peraturan ini membahas perubahan-perubahan yang terjadi pada struktur organisasi Kejaksaan, serta tata cara kerja di dalamnya. Kewenangan dalam peraturan ini merupakan Perubahan ini juga dapat mencakup penyesuaian pada kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum. 

CATATAN
:
  • Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  • Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 23 April 2021 dan diundangkan pada tanggal 23 April 2021