Spesifikasi Deskripsi
Judul PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM, BANTUAN HUKUM, PERTIMBANGAN HUKUM, TINDAKAN HUKUM LAIN, DAN PELAYANAN HUKUM DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 7 Tahun 2021 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 14 Des 2021
Tanggal Penetapan 7 Des 2021
Subjek KEJAKSAAN - DATUN
Sumber BN TAHUN 2021 NOMOR 1364
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - DATUN
2021
PERJA NOMOR 7 Tahun 2021 (PER), BN TAHUN 2021 NOMOR 1364,
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM, BANTUAN HUKUM, PERTIMBANGAN HUKUM, TINDAKAN HUKUM LAIN, DAN PELAYANAN HUKUM DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
ABSTRAK
:
  • bahwa untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara, perlu disusun pedoman pelaksanaan bagi Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara secara lebih komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum masyarakat. Untuk mengikuti perkembangan hukum di masyarakat oleh karena itu bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dinilai sudah tidak sesuai dan perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

  • Dasar hukum dari Peraturan Kejaksaan ini adalah:
  • UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 Nomor 67, TLN RI Nomor 4401); Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 67); Perja Nomor PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja Nomor 1 Tahun 2021 (BN RI Tahun 2021 Nomor 443);
  • Dalam Peraturan Kejaksaan ini diatur:
  • Pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara masih menggunakan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (BN RI Tahun 2015 Nomor 1727), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN
:
  • Peraturan kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • Peraturan kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 14 Desember 2021.