Spesifikasi Deskripsi
Judul PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN RI
Tipe Dokumen Text
Jenis Dokumen Hukum Peraturan Kejaksaan
T.E.U Badan/Instansi/Pengarang Indonesia, Kejaksaan Agung
No. Peraturan / Putusan 4 TAHUN 2021 (PER)
Tahun Terbit
Singkatan Jenis Perja
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Diundangkan 7 Okt 2021
Tanggal Penetapan 29 Sep 2021
Subjek KEJAKSAAN - PAKAIAN DINAS
Sumber BN RI NOMOR 1131: 4 hlm., lamp., 134 hlm
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Dokumentasi Hukum
Bidang Hukum
Lampiran
Nomor Induk Buku -
KEJAKSAAN - PAKAIAN DINAS
2021
PERJA NOMOR 4 TAHUN 2021 (PER), BN RI NOMOR 1131: 4 hlm., lamp., 134 hlm,
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN RI
ABSTRAK
:
  • bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia belum sepenuhnya dapat mengakomodir

kebutuhan pakaian dinas pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan maka perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

 

  • Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

UU Nomor 16 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2021, No.1131 TLN RI Nomor 4401),  Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 Nomor 67), Perja Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 (BN RI Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perja Nomor 1 Tahun 2021 (BN RI Tahun 2020 Nomor 810).

 

  • Dalam Peraturan ini diatur:

 

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mengenai perubahan kedua atas peraturan pakaian dinas pegawai Kejaksaan. Terdapat penjelasan mendetail tentang spesifikasi pakaian dinas pria, wanita, wanita berjilbab, serta pakaian dinas upacara, lapangan, khusus, dan Jaksa Pengacara Negara.

CATATAN
:
  • Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  • Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan pada tanggal 29 September 2021 dan diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2021